Citri Az-Zahra
- Back to Home »
- pendidikan agama islam »
- HUKUM HARTA PUSAKA
Posted by : Goresan Tinta Hidupku
Sabtu, 09 Januari 2016
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Syari’at Islam telah meletakkan aturan kewarisan dan
hukum mengenai harta benda dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Agama
Islam menetapkan hak milik seseorang atas harta, baik laki-laki atau perempuan
melalui jalan syara’, seperti perpindahan hak milik laki-laki dan perempuan di
waktu masih hidup ataupun perpindahan harta kepada para ahli warisnya setelah ia meninggal dunia.
Islam tidak mendiskriminasikan antara hak anak kecil dan orang dewasa.
Kitabullah yang mulia telah menerangkan hukum-hukum waris dan ketentuan
masing-masing ahli waris secara gamblang, dan tidak membiarkan atau membatasi
bagian seseorang dari hak kewarisanya. Al-Qur’an al-Karîm dijadikan sandaran
dan neracanya. Hanya sebagian kecil saja (perihal hukum waris) yang ditetapkan
dengan Sunnah dan Ijma’. Di dalam syari’at Islam tidak dijumpai hukum-hukum
yang diuraikan oleh al-Qur’an al-Karîm secara jelas dan terperinci sebagaimana
hukum waris.
Membicarakan kewarisan (farâidh) berarti
membicarakan hal ihwal peralihan harta dari orang yang telah mati sebagai
pemberi waris (al-muwarris) kepada orang yang masih hidup sebagai ahli
waris (al-wâris). Artinya warisan merupakan esensi kausalitas
(sebab pokok) dalam memiliki harta, sedangkan harta merupakan pembalut
kehidupan, baik secara individual maupun secara universal.
1.2.
Rumusan Masalah
1)
Apa pengertian Ahli Waris?
2)
Apa saja Macam-macam Ahli Waris dan Hak-haknya?
3)
Bagaimanakah Konsep Nasabiyah dan Sababiyah itu?
4)
Apa pengertian Furudh Al-Muqaddarah dan macam-macamnya?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian
Ahli Waris
Kata “ahli waris” dalam bahasa arab disebut “الوارث “ –yang secara bahasa berarti
keluarga–tidak secara otomatis ia dapat mewarisi harta peninggalan pewarisnya
yang meninggal dunia.[1]
Karena kedekatan hubungan keluarga juga dapat mempengaruhi kedudukan dan
hak-haknya untuk mendapatkan warisan. Terkadang yang dekat menghalangi yang
jauh, atau ada juga yang dekat tetapi tidak dikategorikan sebagi ahli waris
yang berhak menerima warisan, karena jalur yang dilaluinya perempuan.
Sedangkan pengertian ahli waris (الوارث ) secara istilah adalah orang yang menerima atau memiliki hak
warisan dari tirkah (harta peninggalan) orang yang meninggal dunia
(pewaris). Untuk berhaknya dia menerima harta warisan itu diisyaratkan dia
telah dan hidup saat terjadinya kematian pewaris. Dalam hal ini termasuk
pengertian ahli waris janin yang telah hidup dalam kandungan, meskipun
kepastian haknya baru ada setelah ia lahir dalam keadaan hidup. Hal ini juga
berlaku terhadap seseorang yang belum pasti kematiannya.[2]
Tidak semua ahli waris mempunyai kedudukan yang sama, melainkan mempunyai
tingkatan yang berbeda-beda secara tertib sesuai dengan hubungnnya dengan si
mayit.
2.2. Macam-macam
Ahli Waris dan Hak-haknya
Ahli waris itu ada yang ditetapkan secara khusus
dalam al-Qur’an dan langsung oleh Allah dalam al-Qur’an dan oleh Nabi dalam
hadisnya; ada juga yang ditentukan melalui ijtihad dengan meluaskan lafaz yang
terdapat dalam nash hukum dan ada pula yang dipahami dari petunjuk umum dari
al-Qur’an dan atau hadis Nabi. Artinya para ahli waris yang mempunyai hak waris
dari seseorang yang meninggal dunia –baik yang ditimbulkan melalui hubungan
turunan (zunnasbi), hubungan periparan (asshar), maupun hubungan
perwalian (mawali)– dapat dikelompokkan atas dua golongan, yakni (1)
ahli waris yang hak warisnya mengandung kepastian, berdasarkan ittifaq
oleh para ulama dan sarjana hukum Islam, dan (2) golongan yang hak warisnya
masih diperselisihkan (ikhtilâf) oleh para ulama dan sarjana hukum
Islam.[3]
Macam-macam ahli waris ditinjau dari sebab-sebabnya,
dapat dikelompokkan menjadi dua macam, yaitu:
1)
Ahli waris nasabiah.
2)
Ahli
waris sababiyah.
Apabila dilihat dari segi
bagian-bagian yang diterima mereka, ahli waris dapat dibedakan kepada:
1)
Ahli waris ashâb
al-furûdh, yaitu ahli waris yang menerima bagian yang besar kecilnya telah
ditentukan dalam al-Qur’an, seperti 1/2, ¼, 1/8, 1/3, 1/6 dan 2/3.
2)
Ahli waris ‘ashabah,
yaitu ahli waris yang bagian yang diterimanya adalah sisa setelah harta waris
dibagikan kepada ahli waris ashâb al-furûdh.
3)
Ahli waris zawi
al-arhâm, yaitu ahli waris yang sesungguhnya memiliki hubungan darah, akan
tetapi menurut ketentuan al-Qur’an tidak berhak menerima warisan.[4]
Apabila ahli waris dilihat dari jauh dekatnya
hubungan kekerabatan, sehingga yang dekat lebih berhak menerima warisan
daripada yang jauh, dapat dibedakan menjadi:
1)
Ahli waris hâjib,
yaitu hali waris yang dekat yang dapat menghalangi ahli waris yang jauh, atau
karena garis keturunannya yang menyebabkannya dapat menghalangi ahli waris yang
lain.
2)
Ahli waris mahjûb,
yaitu ahli waris yang jauh yang terhalang oleh ahli waris yang dekat hubungan
kekerabatannya. Ahli waris ini dapat menerima warisan, jika yang menghalanginya
tidak ada.[5]
Sedangkan apabila ahli waris dilihat dari jenis
kelamin yang berhak menerima warisan, baik ahli waris nasabiyah maupun sababiyah
seluruhnya ada 25 orang, yang terdiri dari 15 orang ahli waris laki-laki dan 10
orang ahli waris perempuan.
2.2.1.
Ahli waris menurut jenis kelamin
laki-laki
Ahli waris menurut jenis kelamin laki-laki ( الوارثون ), yaitu:
1)
Anak
laki-laki ( الابن )
2)
Cucu
laki-laki dari anak laki-laki ( ابن الابن) dan seterusnya ke bawah
3)
Bapak (الأب )
4)
Kakek dari
bapak (الجد من جهة الأب ) dan seterusnya ke atas
5)
Saudara
laki-laki sekandung (الاخ الشقيق )
6)
Saudara
laki-laki sebapak (الاخ للأب )
7)
Saudara
laki-laki seibu (الاخ للام )
8)
Anak
laki-laki saudara laki-laki sekandung (ابن الاخ
الشقيق )
9)
Anak
laki-laki dari saudara laki-laki sebapak (ابن
الاخ للأب )
10)
Paman
sekandung (العم الشقيق )
11)
Paman sebapak
(العم للأب )
12)
Anak
laki-laki paman sekandung (ابن العم الشقيق )
13)
Anak
lakai-laki paman sebapak (ابن العم للأب )
14)
Suami ( الزوج )
15)
Orang laki
yang memerdekakan mayit ( المعتق).
Bila ahli waris laki-laki tersebut berkumpul (ada
semua), maka yang berhak menerima warisan hanyalah anak laki-laki, bapak,
dan suami.
2.2.2. Ahli waris menurut jenis kelamin perempuan
Ahli waris menurut jenis kelamin perempuan ( الوارثات ), yaitu:
1)
Anak
perempuan (البنت )
2)
Cucu
perempuan dari anak laki-laki ( بنت الابن ) dan seterunya ke bawah
3)
Ibu ( الام )
4)
Ibu dari
bapak (الجدة من جهة الأب )
5)
Ibu dari ibu
(الجدة من جهة الام )
6)
Saudara perempuan
sekandung (الاخت الشقيقة )
7)
Saudara
perempuan sebapak (الاخت للأب )
8)
Saudara
perempuan seibu (الاخت للام ).
9)
Istri ( الزوجة )
Bila berkumpul seluruh ahli waris kelompok perempuan
tersebut, maka yang berhak menerima warisan hanyalah anak perempuan, cucu
perempuan dari anak laki-laki, ibu,
dan saudara perempuan kandung
atau sebapak, dan istri. Namun demikian, bila berkumpul
seluruh ahli waris laki-laki dan perempuan (25 orang ahli waris ada semua),
maka yanag berhak menerima warisan hanyalah anak laki-laki, anak perempuan, bapak, ibu, suami atau istri.[7]
Sehingga jelas, tidak setiap ahli waris secara otomatis dan berhak mendapat
warisan, artinya mereka sangat tergantung pada kedudukan dan kedekatannya
dengan si mayyit sebagai al-muwarris (المورث ).
2.3. Konsep Nasabiyah
dan Sababiyah
2.3.1.
Ahli
Waris Nasabiyah
Ahli waris nasabiyah adalah ahli waris yang
pertalian kekerabatannya kepada al-muwarris didasarkan pada hubungan
darah. Ahli waris nasabiyah ini seluruhnya ada 21 orang , terdiri dari
13 orang ahli waris laki-laki dan 8 orang ahli waris perempuan. Untuk
memudahkan pemahaman lebih lanjut, akan penulis bahas Ahli waris nasabiyah
berdasarkan kelompok dan tingkatan kekerabatannya.
Ahli waris laki-laki, jika didasarkan pada urutan
kelompoknya adalah sebagai berikut :[8]
1)
Anak
laki-laki (الابن )
2)
Cucu
laki-laki dari anak laki-laki (, ابن الابن) dan seterusnya ke bawah
3)
Bapak (, الأب )
4)
Kakek dari
garis bapak ( الجد من جهة الأب ) dan seterusnya
ke atas
5)
Saudara
laki-laki sekandung (الاخ الشقيق )
6)
Saudara
laki-laki sebapak (الاخ للأب )
7)
Saudara
laki-laki seibu (الاخ للام )
8)
Anak
laki-laki dari saudara laki-laki sekandung (ابن
الاخ الشقيق )
9)
Anak
laki-laki dari saudara laki-laki sebapak (, ابن الاخ للأب )
10)
Paman
sekandung (العم الشقيق )
11)
Paman sebapak
(العم للأب )
12)
Anak
laki-laki paman sekandung ( ابن العم الشقيق )
13)
Anak
laki-laki paman sebapak (ابن العم للأب ).
Adapun ahli waris perempuan semuanya ada 8 orang,
yang rinciannya sebagai berikut:
1)
Anak
perempuan (البنت )
2)
Cucu
perempuan dari anak laki-laki ( بنت الابن ) dan seterunya ke
bawah
3)
Ibu ( الام )
4)
Nenek dari
garis bapak (الجدة من جهة الأب )
5)
Nenek dari
garis ibu (الجدة من جهة الام )
6)
Saudara
perempuan sekandung ( الاخت الشقيقة )
7)
Saudara
perempuan sebapak ( الاخت للأب )
Dari ahli waris nasabiyah tersebut di atas,
apabila dikelompokkan menurut tingkat atau kelompok kekerabatanya adalah
sebagai berikut :
1)
Furû’ al-wâris ( فروع الوارث ), yaitu ahli waris kelompok anak keturunan al-muwarris (المورث ), atau disebut dengan
kelompok cabang (al-bunuwwah, البنوة). Kelompok ini adalah ahli waris yang terdekat dan mereka
didahulukan dalam menerima warisan. Ahli waris yang termasuk kelompok ini
adalah:
a)
Anak
perempuan (البنت )
b)
Cucu
perempuan garis laki-laki ( بنت الابن)
c)
Anak
laki-laki ( الابن )
d)
Cucu
laki-laki garis laki-laki ( ابن الابن )
2)
Usûl al-wâris ( اصول الوارث ),
yaitu ahli waris leluhur al-muwarris (المورث). Kedudukan meskipun sebagai leluhur, tetapi dikelompokkan
berada setelah furû’ al-wâris. Mereka adalah:
a)
Bapak ( الأب )
b)
Ibu ( الام )
c)
Kakek garis
bapak ( الجد من جهة الأب )
d)
Nenek dari
garis bapak ( الجدة من جهة الأب )
e)
Nenek garis
ibu ( الجدة من جهة الام )
3)
Al-hawâsyi ( الحواشى ),
yaitu ahli waris kelompok samping, termasuk di dalamnya saudara, paman dan
keturunannya. Seluruhnya ada 13 orang, yaitu:
a)
Saudara
perempuan sekandung ( الاخت الشقيقة )
b)
Saudara
perempuan sebapak (الاخت للأب )
c)
Saudra
perempuan seibu ( الاخت للام )
d)
Saudara
laki-laki sekandung ( الاخ الشقيق )
e)
Saudara
laki-laki sebapak ( الاخ للأب )
f)
Saudara
laki-laki seibu ( الاخ للام )
g)
Anak
laki-laki saudara laki-laki sekandung ( ابن
الاخ الشقيق )
h)
Anak
laki-laki saudara laki-laki sebapak (ابن الاخ
للأب )
i)
Paman
sekandung ( العم الشقيق )
j)
Paman sebapak
( العم للأب )
k)
Anak
laki-laki paman sekandung (ابن العم الشقيق )
2.3.2.
Ahli
Waris Sababiyah
Ahli waris sababiyah adalah ahli waris yang
hubungan kewarisannya timbul karena ada sebab-sebab tertentu, yaitu:[11]
1)
Sebab
perkawinan (al-musâharah) yaitu suami atau istri.
2)
Sebab
memerdekakan hamba sahaya (wala’ul ‘ataq).
3)
Sebab adanya
perjanjian tolong menolong menurut sebagian mazhab Hanafiyah (wala’ul
muwalah).
2.4. Furudh
Al-Muqaddarah dan Macam-macamnya
Kata al-furûdh (فروض)
adalah bentuk jamak dari kata al-fardh (الفرض),
artinya bagian atau ketentuan.[12]
Para ulama memberikan definisi yang beragam secara redaksional tentang kata al-fardh
ini, namun secara substansi memiliki kesamaan persepsi dan maksud, yakni bagian
atau ketentuan. Sedangkan kata al-muqaddarah (المقدرة)
berasal dari kata قدر"” artinya bagian (قسمة) atau ketentuan (نصيب);
al-muqaddarah (المقدرة) juga berarti
ditentukan besar kecilnya.[13]
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa al-furûdh al-muqaddarah (المقدرة الفروض)
adalah bagian-bagian yang telah ditentukan besar kecilnya di dalam al-Qur’an
yang tidak bertambah kecuali karena radd dan tidak berkurang kecuali
karena ‘aul. Bagian-bagian tersebut itulah yang akan diterima oleh ahli
waris menurut jauh dekatnya hubungan kekerabatan.
Adapun macam-macam al-furûdh-muqaddarah (المقدرة الفروض)
yang diatur secara rinci di dalam al-Qur’an ada 6 (enam), yaitu:
1.
Setengah/separoh
(1/2 = al-nisf, النصف )
2.
Sepertiga
(1/3 = al-sulus, الثلث )
3.
Seperempat
(1/4 = al-rubu’, الربع )
4.
Seperenam
(1/6 = al-sudus, السدس )
5.
Seperdelapan
(1/8 = al-sumun, الثمن )
Dasar hukum al-furûdhh al-muqaddarah (المقدرة الفروض)
tersebut adalah terdapat dalam surat an-Nisâ [3] ayat 11-12.
Ketentuan tersebut pada dasarnya wajib dilaksanakan,
kecuali dalam kasus-kasus tertentu, karena ketentuan tersebut tidak dapat
dilaksanakan secara konsisten. Misalnya apabila di dalam pembagian harta
warisan terjadi kekurangan harta, maka cara penyelesaiannya adalah
masing-masing bagian warisan yang diterima dikurangi secara proporsional, yang
secara teknis ditempuh dengan menaikkan angka asal masalah. Masalah ini disebut
dengan masalah ‘aul. Demikian juga apabila terjadi kelebihan harta, maka
kelebihan harta tersebut pada prinsipnya dikembalikan kepada ahli waris secara
proporsional. Masalah ini disebut dengan radd, yang secara teknis
diselesaikan dengan menurunkan angka masalah sebesar dengan jumlah yang
diterima ahli waris.
BAB
III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa ahli
waris (al-wâris) sebagai orang yang berhak menerima warisan dari al-muwarris
dapat dikelompokkan menjadi dua; Pertama,
ahli waris nasabiyah, yaitu ahli waris karena adanya hubungan nasab
atau kekerabatan (al-qarabah); Kedua, ahli waris sababiyah, yaitu ahli waris karena
adanya sebab, baik perkawinan (zaujiyah) maupun
memerdekakan budak (wala’).
Secara umum ahli waris baik nasabiyah maupun sababiyah,
laki-laki dan perempuan berjumlah 25 orang; 15 orang ahli waris laki-laki dan
10 orang ahli waris perempuan. Diantara ahli waris tersebut ada yang mendapat
bagian tertentu (al-furûdh al-muqaddarah) berdasarkan al-Qur’an ada
enam, yakni 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6. Ahli waris yang mendapat bagian
tertentu itu disebut dengan ashâb al-furûdh atau zawil furûdh. Ashâb
al-furûdh اصحاب الفروض) ) terbagi dua, yaitu: ashâb
al-furûdh al-nasabiyah (اصحاب الفروض
النسبية ) dan ashâb al-furûdh al-sababiyah (اصحاب الفروض السببية ). Jika semua ahli
waris yang 25 orang itu ada semua, maka yang berhak mendapat warisan adalah
hanya anak laki-laki, anak perempuan,
bapak, ibu, suami atau istri.
3.2. Saran
Demikian semoga bermanfaat,
ambillah yang jernih dan tinggalkan yang keruh. Semoga Allah memberikan
ilmu yang bermanfaat pada kita semua, Amien.
DAFTAR
PUSTAKA
Rofiq, Ahmad, Fiqh Mawaris,
Jakarta, PT. rajaGrafindo, 2002.
Syarifuddin, Amir, Garis-Garis Besar
Fiqh, Jakarta, Prenada Media, 2003.
Usman, Suparman dan Yusuf Somawinata, Fiqh
Mawaris: Hukum Kewarisan Islam, Jakarta, Gaya Media Pratama, 2002.
[1] Ahmad Rafiq, Fiqh Mawaris, Jakarta,
PT. rajaGrafindo, 2002, hlm. 59
[2] Amir
Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqh, Jakarta, Prenada Media, 2003, hlm. 154.
[3] lihat, Suparman
Usman dan Yusuf Somawinata, Fiqh Mawaris: Hukum Kewarisan Islam,
Jakarta, Gaya Media Pratama, 2002, hlm. 63 dan 65
[4] Ibid,
hlm. 59-60
[5] Ibid.
[6] Ibid
[7] Amir Syarifuddin, op.cit., hlm. 162.
[8] Ahmad Rofiq, op.cit., hlm. 61
[9] Ibid, hlm.
62
[10] Ibid, hlm. 63; Bandingkan dengan
Suparman Usman dan Yusuf Somawinata, op.cit., hlm. 67.
[11] Ahmad Rofiq, op.cit., hlm. 64.
[12] Suparman Usman
dan Yusuf Somawinata, op.cit., hlm. 65; Ahmad Rofiq, op.cit.,
hlm. 65.
[13]. Ahmad Rofiq, op.cit.,
hlm. 65
[14] Suparman Usman
dan Yusuf Somawinata, op.cit., hlm. 66